Powered By Blogger

Rabu, 26 Oktober 2016

TENTANG PERUSAHAAN KAMI

           PT Asuransi Sinar Mas didirikan pada tanggal 27 Mei 1985 dengan nama PT. Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta. Pada tahun 1991, kemudian berubah nama menjadi PT. Asuransi Sinar Mas. Kami merupakan salah satu perusahaan asuransi umum terbesar di Indonesia. ASM memiliki pertumbuhan yang berkesinambungan sepanjang perjalanannya. Untuk melayani kebutuhan masyarakat akan asuransi, ASM saat ini mempunyai jaringan pemasaran yang luas di seluruh Indonesia.
     Kami Bersyukur karena kami mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia sampai saat ini, dibuktikan dengan diraihnya beberapa penghargaan, diantaranya penghargaan sebagai Asuransi terbaik untuk kategori asuransi umum tahun 2009 dari Majalah Investor, e-company award versi Majalah Warta Ekonomi tahun 2009, Service Quality Award 2010 untuk produk simas Mobil, dan Service Quality Award 2010 untuk simas sehat. Dan tren positif dalam meraih penghargaan ini kami lanjutkan sampai saat ini. Serta p
ada tanggal 12 November 2014, Fitch Ratings mengafirmasi posisi Asuransi Sinar Mas dengan perolehan rating rating ‘AA+ (idn)’ National Insurer Financial Strength dengan prospek Positif.

          Saat ini kami membuka banyak kantor cabang dan pemasaran secara simultan untuk memperluas bisnis kami. Perusahaan mempunyai lebih dari 2.689 karyawan di 30 kantor cabang, 1 kantor cabang syariah, 56 kantor pemasaran, 17 kantor pemasaran keagenan, 26 marketing point dan 81 marketing point keagenan di seluruh Indonesia.
       NAH.. TUNGGU APALAGI?? PERCAYAKAN PERLINDUNGAN ASSET ANDA KEPADA KAMI... 
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT TENTANG PRODUK KAMI, SEGERA HUBUNGI 
 
Telephone : 081578015040
Whatsapp : 081578015040 / 085935003554
BBM : 2BB32090
 

BENGKEL REKANAN

     Untuk perbaikan keperluan asuransi, saat ini kami memiliki beberapa bengkel rekanan di beberapa daerah, sedangkan untuk  di Jogja sendiri, bengkel yang telah menjadi rekanan kami antara lain :

A. Bengkel Rekanan Resiprokal 

1.    Honda Anugerah Janti

      Alamat : Jl Raya Janti No 91 Janti, Yogyakarta, Telp 0274 – 489191/488508

2.    Honda Tugu

  Alamat : Jl HOS Cokroaminoto No 157 A, Yogyakarta, Telp 0274 – 620420/620408

3.    NASMOCO Bantul 

   Alamat : Jl Jl Ring Road Selatan, Kasihan, Bantul, Yogyakarta. Telp 0274 - 4469567

4.    ASTRA Daihatsu

      Alamat : Jl Magelang Km 7.2 Yogyakarta. Telp 0274 – 868075/7460080

5.    Sumber Baru Auto City

      Alamat : Jl Magelang Km 6 Yogyakarta. Telp 0274 – 621984/6605745



B. Bengkel Rekanan Umum  

1.    New General

Alamat : Jl Magelang Km 8 Yogyakarta. Telp 0274 – 867807

2.    Auto Mobilindo

      Alamat : Jl Kabupaten Km 3, Trihanggo, Sleman, Yogyakarta. Telp 0274 – 6412968

3.    C Maestro

      Alamat : Jl Imogiri Timur No 400 Yogyakarta. Telp 0274 – 4396699

4.    Getas Indah Motor

      Alamat : Jl Cebongan, Mlati, Sleman, Yogyakarta. Telp 0274 – 865202
 

Senin, 17 Oktober 2016

KONTAK KAMI

Untuk informasi mengenai produk kami, silahkan hubungi kami melalui :
Telephone : 081578015040
Whatsapp : 081578015040 / 085935003554
BBM : 2BB32090

ASURANSI KENDARAAN

     Dalam postingan yang lain, kami sudah memberikan gambaran produk tentang asuransi motor dan asuransi mobil. Nah, pada postingan kali ini kita akan membahas tentang gambaran umum asuransi kendaraan khusus untuk motor dan mobil ya. Untuk memperjelas, kita akan bahas satu persatu mulai dari asuransi untuk mobil ya. 

Jaminan untuk asuransi mobil ada 2 yaitu Comprehensive dan Total Loss Only.
       
1. COMPREHENSIVE
    Risiko yang dijamin adalah kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh : 
-Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
- Perbuatan jahat orang lain
- Pencurian
- Kebakaran
- Kerugian / kerusakan yang disebutkan di atas selama kendaraan berada di atas alat angkut untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan direktorat jendral perhubungan darat.


2. TOTAL LOSS ONLY
        Jaminan untuk Total Loss Only meliputi :
- Kendaraan terbakar atau mengalami kerusakan akibat kecelakaan yang dijamin dalam polis, dengan biaya perbaikan herus mencapai 100% atau lebih dari harga kendaraan saat terjadi kerugian.
- Kendaraan hilang karena pencurian.


* Jaminan Perluasan 
- Banjir, Angin Topan
- Gempa Bumi
- Huru Hara
- Terorisme dan sabotase
- Tanggung Jawab hukum pihak ketiga
- Kecelakaan diri penumpang dan pengemudi
Untuk jaminan perluasan ini dapat dibeli secara terpisah sebagai tambahan jaminan comprehensive.


     Oh iya, satu lagi, terkadang banyak masyarakat yang masih keliru memahami tentang perbedaan jaminan allrisk dan comprehensive. Dimanakah letak perbedaannya? Letak perbedaannya adalah jika jaminan comprehensive adalah jaminan dasar asuransi kendaraan sedangkan allrisk merupakan jaminan comprrehensive ditambah dengan jaminan perluasan nya seperti yang sudah disebutkan tadi. 

     Saat ini kami juga memiliki asuransi mobil dengan jaminan lengkap,yaitu Simas Mobil Exclusive. Nah, itulah 2 jaminan dasar untuk kendaraan (mobil /motor) milik anda, untuk informasi lebih lanjut mengenai asuransi kendaraan, silahkan hubungi kami.

Telephone : 081578015040
Whatsapp : 081578015040 / 085935003554
BBM : 2BB32090

Semoga anda semua dalam keadaan sehat dan Jangan Cemas ada Simas.

Selasa, 13 September 2016

PRODUK KAMI

     Perkenalkan, kami adalah sebuah perusahaan asuransi yang murni menggunakan modal dalam Negri (Bangga Menggunakan Produk Indonesia), kami mempunyai banyak produk bagi perlindungan harta benda anda, beberapa produk kami diantaranya adalah 
-Asuransi Kendaraan ( Mobil, Motor, Sepeda, Rangka kapal).
-Asuransi Bangunan ( Industrial All risk, Property all risk).
-Asuransi Pembangunan ( Contractor all risk, erection all risk)
-Asuransi Penjaminan ( Custom Bond,Surety Bond, kontra bank garansi)
-Asuransi tanggung jawab pihak ke tiga
-Asuransi Kesehatan ( Simas Sehat Executive, Simas Sehat Gold, Simas Sehat Corporate)

Dan Sebagainya

Apabila anda menginginkan informasi lebih lanjut mengenai produk kami, silahkan hubungi 

Telephone : 081578015040
Whatsapp : 081578015040 / 085935003554
BBM : 2BB32090


Semoga anda semua dalam keadaan sehat dan Jangan Cemas ada Simas.

Selasa, 06 September 2016

PRINSIP DASAR ASURANSI

     Bagi sebagian orang marketing atau agen atau pelaku bisnis asuransi, pasti sudah tau tentang prinsip dasar asuransi. Ya, ternyata gak cuma manusia aja yang harus punya prinsip, tetapi asuransi juga memiliki prinsip, hehehe. Prinsip dasar asuransi merupakan sebuah prinsip dalam sebuah perjanjian antara penanggung dalam hal ini perusahaan asuransi dan tertanggung atau nasabah. Prinsip dasar asuransi ini didasarkan pada kejujuran dan kepentingan seseorang atas harta benda yang dimiliki, dan pelimpahan resiko kepada pihak perusahaan asuransi. Prinsip prinsip dasar asuransi memiliki 6 aspek yang akan kita bahas pada saat ini.
1. Insurable interest
Insurable Interest adalah sebuah prinsip yang utama dari 5 prinsip yang lainnya, Insurable Interest adalah Prinsip yang muncul karena adanya kepentingan dari seseorang atas harta benda yang dimilikinya dan juga atas harta benda yang sudah dijamin dalam sebuah perjanjian asuransi.
2. Utmost Good Faith
Prinsip ini mewajibkan adanya kejujuran baik dari seseorang yang akan mengasuransikan harta benda yang dimilikinya dan juga dari sebuah perusahaan asuransi atas hak dan kewajiban serta batasan batasan pertanggungan dari sebuah harta benda yang diasuransikan.
3. Proxima Causa
Prinsip ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari prinsip yang lain, dimana perlu ada kesepahaman antara kedua belah pihak dalam sebuah ikatan transaksi perlindungan asuransi, atas sebuah penebab utama dalam terjadinya sebuah peristiwa yang mengakibatkan kerugian atas sebuah objek yang ditanggungkan dalam perjanjian asuransi.
4. Indemnity
Prinsip ini mempunyai arti bahwa penggantian yang dilakukan dari penanggung ke tertanggung ketika terjadi sebuah insiden adalah sebanyak banyaknya sesaat sebelum tertanggung mengalami kerugian atas harta benda yang ditanggungkan kepada perusahaan asuransi (penanggung), artinya, seorang tertanggung tidak boleh dan tidak dapat mencari keuntungan pribadi dengan memperhatikan prinsip Utmost good faith yang sudah disebutkan di atas.
5. Subrogation
Subrogation atau subrogasi adalah suatu keadaaan dimana dalam hal terjadi kerugian terhadap tertanggung yg disebabkan oleh pihak ketiga, penanggung berhak meminta ganti rugi kepada pihak ketiga tsb, setelah penanggung memberikan ganti rugi kepada tertanggung sbg bentuk tanggungjawab krn sudah terikat kontrak berupa polis asuransi. Untuk memahami prinsip subrogasi ini, dapat dikatakan dengan kata lain, sebuah insiden bisa melibatkan pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian atas sebuah objek yang ditanggung dalam sebuah perjanjian asuransi, dan apabila hal ini terjadi, pihak tertanggung dengan mengingat prinsip indemnity tidak perlu meminta ganti rugi kepada pihak penanggung, apabila penggantirugian yang dialami oleh tertanggung, sudah diganti oleh pihak ketiga tersebut. Akan tetapi,jika pihak tertanggung tetap meminta ganti rugi terhadap pihak penanggung, maka dengan ini pihak penanggung berhak mengafirmasi kepada pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian atas objek pertanggungan milik tertanggung.
6. Contribution
Prinsip ini mengartikan bahwa antara penanggung dan tertanggung mempunyai kepahaman yang sama, apabila dalam sebuah pengalihan resiko, sebuah objek pertanggungan memiliki harga kisaran pertanggungan yang sangat besar, satu perusahaan akan meminta perusahaan asuransi yang lain untuk menjamin satu objek pertanggungan yang sama dengan melihat kepentingan tiap tiap penanggung.
Itulah keenam prinsip dasar asuransi, prinsip ini hendaknya dapat menjadi pedoman bagi para calon nasabah dan bagi pelaku asuransi.

PENGERTIAN ASURANSI

Apa Pengertian dari kata Asuransi itu?
Menurut dalam kamus besar bahasa indonesia,
Asuransi:
asu·ran·si n 1 pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yg satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yg lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kpd pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yg menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dng perjanjian yg dibuat); 2 cak uang yg dibayarkan oleh perusahaan asuransi yg memberi pertanggungan: seminggu sesudah kecelakaan itu, ia menerima uang -- sebesar sepuluh juta;
Demikian informasi pengertian asuransi dalam postingan ini, jika ada pertanyaan mengenai asuransi, silakan hubungi kami.
Semoga bermanfaat. Terima Kasih.