Powered By Blogger

Selasa, 13 September 2016

PRODUK KAMI

     Perkenalkan, kami adalah sebuah perusahaan asuransi yang murni menggunakan modal dalam Negri (Bangga Menggunakan Produk Indonesia), kami mempunyai banyak produk bagi perlindungan harta benda anda, beberapa produk kami diantaranya adalah 
-Asuransi Kendaraan ( Mobil, Motor, Sepeda, Rangka kapal).
-Asuransi Bangunan ( Industrial All risk, Property all risk).
-Asuransi Pembangunan ( Contractor all risk, erection all risk)
-Asuransi Penjaminan ( Custom Bond,Surety Bond, kontra bank garansi)
-Asuransi tanggung jawab pihak ke tiga
-Asuransi Kesehatan ( Simas Sehat Executive, Simas Sehat Gold, Simas Sehat Corporate)

Dan Sebagainya

Apabila anda menginginkan informasi lebih lanjut mengenai produk kami, silahkan hubungi 

Telephone : 081578015040
Whatsapp : 081578015040 / 085935003554
BBM : 2BB32090


Semoga anda semua dalam keadaan sehat dan Jangan Cemas ada Simas.

Selasa, 06 September 2016

PRINSIP DASAR ASURANSI

     Bagi sebagian orang marketing atau agen atau pelaku bisnis asuransi, pasti sudah tau tentang prinsip dasar asuransi. Ya, ternyata gak cuma manusia aja yang harus punya prinsip, tetapi asuransi juga memiliki prinsip, hehehe. Prinsip dasar asuransi merupakan sebuah prinsip dalam sebuah perjanjian antara penanggung dalam hal ini perusahaan asuransi dan tertanggung atau nasabah. Prinsip dasar asuransi ini didasarkan pada kejujuran dan kepentingan seseorang atas harta benda yang dimiliki, dan pelimpahan resiko kepada pihak perusahaan asuransi. Prinsip prinsip dasar asuransi memiliki 6 aspek yang akan kita bahas pada saat ini.
1. Insurable interest
Insurable Interest adalah sebuah prinsip yang utama dari 5 prinsip yang lainnya, Insurable Interest adalah Prinsip yang muncul karena adanya kepentingan dari seseorang atas harta benda yang dimilikinya dan juga atas harta benda yang sudah dijamin dalam sebuah perjanjian asuransi.
2. Utmost Good Faith
Prinsip ini mewajibkan adanya kejujuran baik dari seseorang yang akan mengasuransikan harta benda yang dimilikinya dan juga dari sebuah perusahaan asuransi atas hak dan kewajiban serta batasan batasan pertanggungan dari sebuah harta benda yang diasuransikan.
3. Proxima Causa
Prinsip ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari prinsip yang lain, dimana perlu ada kesepahaman antara kedua belah pihak dalam sebuah ikatan transaksi perlindungan asuransi, atas sebuah penebab utama dalam terjadinya sebuah peristiwa yang mengakibatkan kerugian atas sebuah objek yang ditanggungkan dalam perjanjian asuransi.
4. Indemnity
Prinsip ini mempunyai arti bahwa penggantian yang dilakukan dari penanggung ke tertanggung ketika terjadi sebuah insiden adalah sebanyak banyaknya sesaat sebelum tertanggung mengalami kerugian atas harta benda yang ditanggungkan kepada perusahaan asuransi (penanggung), artinya, seorang tertanggung tidak boleh dan tidak dapat mencari keuntungan pribadi dengan memperhatikan prinsip Utmost good faith yang sudah disebutkan di atas.
5. Subrogation
Subrogation atau subrogasi adalah suatu keadaaan dimana dalam hal terjadi kerugian terhadap tertanggung yg disebabkan oleh pihak ketiga, penanggung berhak meminta ganti rugi kepada pihak ketiga tsb, setelah penanggung memberikan ganti rugi kepada tertanggung sbg bentuk tanggungjawab krn sudah terikat kontrak berupa polis asuransi. Untuk memahami prinsip subrogasi ini, dapat dikatakan dengan kata lain, sebuah insiden bisa melibatkan pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian atas sebuah objek yang ditanggung dalam sebuah perjanjian asuransi, dan apabila hal ini terjadi, pihak tertanggung dengan mengingat prinsip indemnity tidak perlu meminta ganti rugi kepada pihak penanggung, apabila penggantirugian yang dialami oleh tertanggung, sudah diganti oleh pihak ketiga tersebut. Akan tetapi,jika pihak tertanggung tetap meminta ganti rugi terhadap pihak penanggung, maka dengan ini pihak penanggung berhak mengafirmasi kepada pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian atas objek pertanggungan milik tertanggung.
6. Contribution
Prinsip ini mengartikan bahwa antara penanggung dan tertanggung mempunyai kepahaman yang sama, apabila dalam sebuah pengalihan resiko, sebuah objek pertanggungan memiliki harga kisaran pertanggungan yang sangat besar, satu perusahaan akan meminta perusahaan asuransi yang lain untuk menjamin satu objek pertanggungan yang sama dengan melihat kepentingan tiap tiap penanggung.
Itulah keenam prinsip dasar asuransi, prinsip ini hendaknya dapat menjadi pedoman bagi para calon nasabah dan bagi pelaku asuransi.

PENGERTIAN ASURANSI

Apa Pengertian dari kata Asuransi itu?
Menurut dalam kamus besar bahasa indonesia,
Asuransi:
asu·ran·si n 1 pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yg satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yg lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kpd pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yg menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dng perjanjian yg dibuat); 2 cak uang yg dibayarkan oleh perusahaan asuransi yg memberi pertanggungan: seminggu sesudah kecelakaan itu, ia menerima uang -- sebesar sepuluh juta;
Demikian informasi pengertian asuransi dalam postingan ini, jika ada pertanyaan mengenai asuransi, silakan hubungi kami.
Semoga bermanfaat. Terima Kasih.