Bagi sebagian orang marketing atau agen atau pelaku bisnis asuransi,
pasti sudah tau tentang prinsip dasar asuransi. Ya, ternyata gak cuma
manusia aja yang harus punya prinsip, tetapi asuransi juga memiliki
prinsip, hehehe. Prinsip dasar asuransi merupakan sebuah prinsip dalam
sebuah perjanjian antara penanggung dalam hal ini perusahaan asuransi
dan tertanggung atau nasabah. Prinsip dasar asuransi ini didasarkan pada
kejujuran dan kepentingan seseorang atas harta benda yang dimiliki, dan
pelimpahan resiko kepada pihak perusahaan asuransi. Prinsip prinsip
dasar asuransi memiliki 6 aspek yang akan kita bahas pada saat ini.
1. Insurable interest
Insurable Interest adalah sebuah prinsip yang utama dari 5 prinsip yang
lainnya, Insurable Interest adalah Prinsip yang muncul karena adanya
kepentingan dari seseorang atas harta benda yang dimilikinya dan juga
atas harta benda yang sudah dijamin dalam sebuah perjanjian asuransi.
2. Utmost Good Faith
Prinsip ini mewajibkan adanya kejujuran baik dari seseorang yang akan
mengasuransikan harta benda yang dimilikinya dan juga dari sebuah
perusahaan asuransi atas hak dan kewajiban serta batasan batasan
pertanggungan dari sebuah harta benda yang diasuransikan.
3. Proxima Causa
Prinsip ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari prinsip yang
lain, dimana perlu ada kesepahaman antara kedua belah pihak dalam sebuah
ikatan transaksi perlindungan asuransi, atas sebuah penebab utama dalam
terjadinya sebuah peristiwa yang mengakibatkan kerugian atas sebuah
objek yang ditanggungkan dalam perjanjian asuransi.
4. Indemnity
Prinsip ini mempunyai arti bahwa penggantian yang dilakukan dari
penanggung ke tertanggung ketika terjadi sebuah insiden adalah sebanyak
banyaknya sesaat sebelum tertanggung mengalami kerugian atas harta benda
yang ditanggungkan kepada perusahaan asuransi (penanggung), artinya,
seorang tertanggung tidak boleh dan tidak dapat mencari keuntungan
pribadi dengan memperhatikan prinsip Utmost good faith yang sudah
disebutkan di atas.
5. Subrogation
Subrogation atau subrogasi adalah suatu keadaaan dimana dalam hal
terjadi kerugian terhadap tertanggung yg disebabkan oleh pihak ketiga,
penanggung berhak meminta ganti rugi kepada pihak ketiga tsb, setelah
penanggung memberikan ganti rugi kepada tertanggung sbg bentuk
tanggungjawab krn sudah terikat kontrak berupa polis asuransi. Untuk
memahami prinsip subrogasi ini, dapat dikatakan dengan kata lain, sebuah
insiden bisa melibatkan pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian atas
sebuah objek yang ditanggung dalam sebuah perjanjian asuransi, dan
apabila hal ini terjadi, pihak tertanggung dengan mengingat prinsip
indemnity tidak perlu meminta ganti rugi kepada pihak penanggung,
apabila penggantirugian yang dialami oleh tertanggung, sudah diganti
oleh pihak ketiga tersebut. Akan tetapi,jika pihak tertanggung tetap
meminta ganti rugi terhadap pihak penanggung, maka dengan ini pihak
penanggung berhak mengafirmasi kepada pihak ketiga yang mengakibatkan
kerugian atas objek pertanggungan milik tertanggung.
6. Contribution
Prinsip ini mengartikan bahwa antara penanggung dan tertanggung
mempunyai kepahaman yang sama, apabila dalam sebuah pengalihan resiko,
sebuah objek pertanggungan memiliki harga kisaran pertanggungan yang
sangat besar, satu perusahaan akan meminta perusahaan asuransi yang lain
untuk menjamin satu objek pertanggungan yang sama dengan melihat
kepentingan tiap tiap penanggung.
Itulah keenam prinsip dasar asuransi, prinsip ini hendaknya
dapat menjadi pedoman bagi para calon nasabah dan bagi pelaku asuransi.